loader image
Beranda » Blog » Menjadi Makmum bagi Imam yang Kurang Fashih: Bagaimana Hukumnya?

Dalam pelaksanaan salat berjamaah, posisi imam sangatlah krusial. Imam tidak hanya memimpin gerakan salat, tetapi juga menanggung bacaan bagi para makmumnya. Namun, muncul sebuah pertanyaan yang sering membingungkan jamaah: Bolehkah kita bermakmum kepada orang yang bacaannya kurang fashih atau sering melakukan kesalahan dalam pelafalan ayat?

​Persoalan ini dalam literatur fiqih sering dikaitkan dengan istilah Al-Ummi. Dalam konteks salat, Al-Ummi bukanlah orang yang tidak bisa membaca tulisan secara umum, melainkan orang yang memiliki cacat dalam bacaan Surah Al-Fatihah-nya.

​Kategori Kesalahan Bacaan (Lahn)

​Para ulama membagi kesalahan bacaan imam menjadi dua kategori besar:

  1. Lahn Jali (Kesalahan Fatal): Kesalahan yang merubah arti atau merusak struktur kata secara ekstrem. Contohnya, merubah harakat yang merubah makna (seperti membaca An’amtu menjadi An’amti pada ayat terakhir Al-Fatihah).
  2. Lahn Khafi (Kesalahan Ringan): Kesalahan yang tidak merubah makna, seperti kurang tepat dalam penerapan hukum tajwid (ikhfa, idgham, atau panjang pendek yang tipis).

​Hukum Bermakmum kepada Imam “Ummi”

​Berdasarkan kaidah fiqih yang umum dianut dalam madzhab Syafi’i (sebagaimana yang banyak dikaji di lingkungan Pesantren Sirojuth Tholibin), berikut adalah poin-poin hukumnya:

  • Tidak Sah bermakmum kepada imam yang Ummi (tidak fashih Al-Fatihah-nya) bagi makmum yang Qari (bacaannya bagus/fashih). Hal ini dikarenakan imam menanggung bacaan makmum, sedangkan bacaan imam tersebut dianggap tidak sempurna untuk mencukupi syarat sahnya salat.
  • Sah bermakmum kepada imam yang kurang fashih apabila sang makmum juga memiliki kualitas bacaan yang setingkat atau sama-sama kurang fashih.
  • Makruh namun Sah apabila kesalahan imam hanya sebatas Lahn Khafi (tajwid yang kurang sempurna namun tidak merubah makna). Selama rukun-rukun bacaannya terpenuhi, salat jamaah tetap dianggap sah, meskipun sangat dianjurkan untuk mendahulukan imam yang lebih fashih.

Ringkasan Hukum Imam Ummi

Kondisi MakmumKondisi ImamHukum
Fashih (Qari)Kurang Fashih (Ummi)Tidak Sah
Kurang FashihKurang FashihSah
FashihSalah Tajwid RinganSah (Makruh)

​Solusi dan Adab dalam Berjamaah

​Jika Anda menemukan diri Anda berada dalam situasi di mana imam kurang fashih, berikut langkah bijaknya:

  1. Mendahulukan yang Terbaik: Secara prosedural, pilihlah imam berdasarkan urutan: yang paling faqih (paham agama), kemudian yang paling Afshah (paling fashih bacaannya).
  2. Edukasi dengan Lemah Lembut: Jika imam adalah tokoh masyarakat yang sudah senior, koreksi atau masukan sebaiknya disampaikan secara pribadi dan sangat sopan di luar waktu salat guna menjaga kehormatan sang imam.
  3. Terus Belajar: Bagi siapa saja yang sering ditunjuk menjadi imam, wajib hukumnya untuk terus memperbaiki (tashih) bacaan Al-Fatihah-nya kepada guru yang ahli, karena Al-Fatihah adalah rukun salat.

​Penutup

​Kesempurnaan salat berjamaah terletak pada kesesuaian antara imam dan makmum. Memahami hukum imam yang kurang fashih membantu kita untuk lebih berhati-hati dalam memilih pemimpin salat, tanpa mengurangi rasa hormat dan persaudaraan antar sesama muslim.

Referensi:

  1. Hashiyata Qalyubi wa ‘Umayrah, Juz 1, Hal. 265, Dar al-Fikr.
  2. Bugyatul Murtashidin, Hal. 55, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.